Guide

Cara Daftar NPWP dan Kewajiban Pajak untuk Jualan Online (Panduan 2026)

Tim SellerLegal | | 9 min read

Panduan ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Peraturan sering berubah — verifikasi persyaratan terkini dengan sumber pemerintah resmi. June 2026.

Ringkasan

Panduan cara daftar NPWP online dan kewajiban pajak penjual online di Indonesia: PPh Final 0,5%, PPN, SPT Tahunan, dan marketplace sebagai pemungut pajak.

Anda sudah aktif berjualan di Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop, dan mulai bertanya-tanya soal pajak. Apakah Anda wajib punya NPWP? Berapa pajak yang harus dibayar? Kabar baiknya: prosesnya lebih sederhana dari yang dibayangkan, dan panduan ini akan memandu Anda langkah demi langkah.

Penjual online mengakses portal perpajakan DJP di laptop untuk mendaftar NPWP

Apa Itu NPWP dan Fungsinya untuk Toko Online Anda

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Bagi penjual online, NPWP berfungsi sebagai “KTP pajak” yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pelaporan pajak, membuka rekening bisnis, mengajukan pembiayaan UMKM, dan memenuhi persyaratan tertentu di platform marketplace.

Sejak reformasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, NPWP untuk orang pribadi kini terintegrasi langsung dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum di KTP. Ini berarti jika Anda sudah terdaftar di sistem kependudukan Indonesia, proses pendaftaran NPWP menjadi jauh lebih singkat dari sebelumnya.

Untuk memahami konteks lebih luas terkait persyaratan legalitas bisnis online di Indonesia, lihat panduan daftar NIB untuk penjual online via OSS .


Siapa yang Wajib Punya NPWP sebagai Penjual Online?

Tidak semua penjual online wajib memiliki NPWP, namun banyak yang memenuhi kriteria wajib pajak tanpa menyadarinya.

Kewajiban NPWP berlaku jika:

  • Penghasilan bersih Anda dari semua sumber (termasuk gaji, omzet toko online, dan penghasilan lain) melebihi batas PTKP yang ditetapkan DJP. Untuk wajib pajak orang pribadi lajang, batas PTKP adalah Rp 54 juta per tahun (berdasarkan PER-16/PJ/2016 Direktorat Jenderal Pajak).
  • Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas di wilayah Indonesia, meskipun penghasilan bersih belum melampaui PTKP.
  • Anda adalah badan usaha (CV, PT, atau firma) yang terdaftar di Indonesia, tanpa terkecuali.

Anda tidak wajib NPWP jika:

Penghasilan bersih Anda dari semua sumber masih di bawah batas PTKP yang berlaku. Namun perlu dicatat bahwa PTKP dihitung dari penghasilan neto (setelah dikurangi biaya usaha), bukan dari omzet kotor. Banyak penjual online dengan omzet Rp 5-10 juta per bulan yang secara teknis masih di bawah batas wajib pajak setelah diperhitungkan biaya operasional.

Pertimbangan praktis: Meskipun tidak diwajibkan, memiliki NPWP membuka akses ke rekening bisnis, pinjaman modal UMKM dari bank, dan program subsidi pemerintah yang mensyaratkan NPWP. Beberapa marketplace juga mulai mensyaratkan NPWP untuk fitur seller tertentu atau untuk mencairkan saldo di atas batas tertentu.


Cara Daftar NPWP Online: Langkah demi Langkah

Pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal Coretax DJP. Proses ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja untuk sebagian besar kasus.

Pendaftaran NPWP secara online melalui portal perpajakan DJP Indonesia

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen berikut:

DokumenKeterangan
KTP (Kartu Tanda Penduduk)NIK aktif, data sesuai dengan Dukcapil
Kartu KeluargaNomor KK yang terdaftar
Foto selfie dengan KTPDiambil saat proses pendaftaran online
Alamat email aktifUntuk menerima NPWP elektronik
Nomor handphone aktifUntuk verifikasi OTP

Jika mendaftar sebagai pemilik usaha (bukan karyawan), Anda juga perlu menyiapkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) jika sudah memilikinya
  • Alamat tempat usaha yang jelas

Langkah Pendaftaran NPWP via Coretax

Langkah 1: Akses Portal Coretax DJP Buka pajak.go.id dan pilih menu Layanan kemudian Pendaftaran Wajib Pajak. Portal ini menggantikan sistem ereg.pajak.go.id lama sejak pembaruan Coretax oleh DJP.

Langkah 2: Masukkan NIK Masukkan NIK 16 digit dari KTP Anda. Sistem akan memverifikasi identitas Anda dengan database Dukcapil secara otomatis. Pastikan data KTP Anda sudah diperbarui di Dukcapil sebelum mendaftar, karena perbedaan data dapat menghambat proses.

Langkah 3: Lengkapi Data Identitas Isi formulir dengan data diri yang sesuai KTP: nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan alamat tinggal. Untuk penjual online yang beroperasi dari rumah, masukkan alamat rumah sebagai alamat usaha.

Langkah 4: Pilih Jenis Wajib Pajak Pilih Orang Pribadi jika mendaftar atas nama pribadi. Jika usaha Anda berbentuk badan (CV atau PT), pendaftaran NPWP badan dilakukan terpisah dengan dokumen berbeda.

Langkah 5: Unggah Foto Verifikasi Ambil foto selfie dengan memegang KTP menghadap kamera. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah serta data KTP terlihat jelas pada foto.

Langkah 6: Kirim Permohonan dan Tunggu Verifikasi Setelah semua data diisi dan foto diunggah, kirimkan permohonan. DJP akan memproses dalam 1 hingga 3 hari kerja. NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

Langkah 7: Aktivasi NPWP Setelah menerima NPWP elektronik via email, lakukan aktivasi akun DJP Online untuk bisa mengakses portal pelaporan pajak. NPWP elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu NPWP fisik.

Pendaftaran offline: Jika Anda lebih nyaman mendaftar secara langsung atau mengalami kendala saat daftar online, kunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga. Petugas KPP akan membantu proses pendaftaran di loket.


Kewajiban Pajak Penjual Online Setelah Punya NPWP

Memiliki NPWP berarti Anda resmi terdaftar sebagai wajib pajak. Ini membawa sejumlah kewajiban yang perlu dipahami agar tidak terkena sanksi.

Dokumen pajak dan formulir perpajakan untuk penjual online Indonesia

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Sebagai penjual online, Anda wajib membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas penghasilan dari kegiatan usaha. Ada dua skema yang relevan:

Skema PPh Final 0,5% untuk UMKM

Jika omzet bruto toko online Anda tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih skema PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Skema ini sangat menguntungkan karena:

  • Tarif rendah dan dihitung dari omzet, bukan laba bersih
  • Tidak perlu membuat laporan keuangan yang rumit untuk menghitung laba
  • Tidak kena tarif progresif yang lebih tinggi
  • Pembayaran dapat dilakukan bulanan langsung ke kas negara

Contoh perhitungan: Jika omzet toko online Anda Rp 10 juta per bulan (Rp 120 juta/tahun), PPh Final yang dibayar adalah 0,5% x Rp 10 juta = Rp 50.000 per bulan.

Skema PPh Normal (Tarif Progresif)

Jika omzet Anda melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dikenakan PPh sesuai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, yaitu mulai dari 5% hingga 35% tergantung penghasilan kena pajak bersih. Pada skema ini, Anda wajib membuat laporan keuangan untuk menghitung laba bersih.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN dikenakan jika Anda mencapai status PKP (Pengusaha Kena Pajak). Threshold PKP adalah omzet Rp 4,8 miliar per tahun, sesuai ketentuan UU PPN yang berlaku.

Jika omzet Anda belum mencapai batas ini, Anda tidak wajib mendaftar PKP dan tidak perlu memungut PPN kepada pembeli. Ini berarti sebagian besar penjual UMKM online tidak terkena kewajiban PPN.

Jika omzet Anda melampaui Rp 4,8 miliar, Anda wajib mendaftar PKP ke KPP dan mulai memungut PPN sebesar 11% dari harga jual, lalu menyetorkan ke negara.

3. SPT Tahunan (Laporan Pajak Tahunan)

Setiap wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun, paling lambat 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. SPT Tahunan disampaikan melalui portal DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Untuk penjual online dengan PPh Final 0,5%:

  • SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan meskipun PPh sudah dibayar setiap bulan
  • Pilih formulir SPT 1770 (usaha atau pekerjaan bebas)
  • Lampirkan bukti setor PPh Final yang sudah dibayar sepanjang tahun

Jika telat lapor SPT, Anda dapat dikenakan denda keterlambatan berdasarkan ketentuan UU KUP.


Peran Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Sejak ditetapkannya aturan mengenai PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu dari transaksi yang terjadi di platform mereka.

Penjual online mengemas produk untuk pengiriman di toko online marketplace Indonesia

Artinya, untuk transaksi melalui marketplace:

  • PPN atas penjualan mungkin sudah dipungut dan disetorkan oleh platform
  • PPh tertentu dapat dipotong langsung dari pembayaran ke seller

Namun penting dipahami bahwa pemungutan pajak oleh marketplace tidak menggantikan kewajiban Anda untuk melaporkan SPT Tahunan. Anda tetap harus melaporkan seluruh penghasilan dari marketplace dalam SPT Tahunan, termasuk transaksi yang pajaknya sudah dipotong oleh platform. Bukti pemotongan dari marketplace dapat digunakan sebagai kredit pajak atau dokumentasi pelaporan.

Untuk mengetahui apakah marketplace tempat Anda berjualan sudah ditetapkan sebagai pemungut pajak, periksa informasi terbaru di situs resmi DJP atau tanyakan langsung kepada tim seller support platform tersebut.


PPh Final UMKM 0,5%: Pilihan Paling Mudah untuk Penjual Marketplace

Bagi mayoritas penjual online di Indonesia yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, PPh Final UMKM 0,5% adalah skema pajak yang paling relevan dan paling sederhana untuk dijalankan.

Kalkulator pajak dan perhitungan PPh Final UMKM untuk penjual online

Cara membayar PPh Final 0,5%:

  1. Hitung total omzet bruto Anda dalam satu bulan (seluruh penerimaan dari penjualan, sebelum dikurangi biaya apapun)
  2. Kalikan omzet dengan tarif 0,5%
  3. Buat kode billing di DJP Online atau aplikasi e-billing perpajakan
  4. Bayar sebelum tanggal 15 bulan berikutnya melalui bank, ATM, atau aplikasi perbankan
  5. Simpan bukti bayar untuk pelaporan SPT Tahunan

Contoh perhitungan:

Omzet BulananPPh Final 0,5%
Rp 5.000.000Rp 25.000
Rp 10.000.000Rp 50.000
Rp 25.000.000Rp 125.000
Rp 50.000.000Rp 250.000

Catatan: Skema PPh Final UMKM 0,5% bersifat opsional bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Anda dapat memilih untuk menggunakan skema ini atau menggunakan tarif PPh normal. Sebagian besar penjual online memilih PPh Final 0,5% karena kemudahannya.

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, masa penggunaan PPh Final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun pajak terhitung sejak tahun pertama terdaftar atau mulai menggunakan fasilitas ini. Setelah masa tersebut berakhir, Anda akan beralih ke skema PPh normal.

Penting: Angka-angka dalam panduan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku per 2026. Tarif pajak dan batas threshold dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Verifikasi selalu ke sumber resmi DJP di pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak untuk situasi spesifik Anda.


FAQ

Apakah penjual online dengan omzet kecil wajib punya NPWP?

Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan di atas batas PTKP wajib mendaftar NPWP, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008. Batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp 54 juta per tahun (per PER-16/PJ/2016). Penjual dengan penghasilan bersih di bawah batas ini tidak wajib mendaftar, namun memiliki NPWP tetap disarankan karena mempermudah akses permodalan dan persyaratan marketplace.

Berapa persen pajak yang harus dibayar penjual online?

Penjual online yang termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Penjual dengan omzet di atas batas ini dikenakan PPh progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dan wajib mendaftar PKP untuk memungut PPN jika omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.

Bagaimana cara mendaftar NPWP secara online?

Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui portal Coretax DJP di pajak.go.id menggunakan NIK dari KTP. Siapkan NIK, nomor kartu keluarga, alamat email aktif, dan foto selfie memegang KTP. Proses verifikasi biasanya selesai dalam satu hari kerja, dan NPWP elektronik dikirimkan ke email terdaftar.

Apakah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sudah memotong pajak saya?

Sejak ditetapkannya aturan PPMSE, marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN serta PPh dari transaksi di platform mereka. Namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap ada di pihak Anda sebagai wajib pajak. Pemotongan pajak oleh marketplace tidak menggantikan kewajiban pelaporan tahunan Anda.

Apa sanksi jika tidak mendaftar NPWP sebagai penjual online?

Penjual yang wajib memiliki NPWP namun tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Selain itu, tanpa NPWP Anda dapat dikenai tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi pada transaksi tertentu, dan beberapa marketplace membatasi akses fitur atau pencairan dana untuk toko tanpa NPWP di atas batas transaksi tertentu.


Keep Reading

Artikel ini membahas NPWP dan kewajiban pajak dasar. Untuk kelengkapan legalitas bisnis online Anda, baca juga:

Pertanyaan Umum

Apakah penjual online dengan omzet kecil wajib punya NPWP?
Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan di atas batas PTKP wajib mendaftar NPWP, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008. Batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp 54 juta per tahun (per PER-16/PJ/2016). Penjual online dengan penghasilan bersih di bawah batas ini tidak wajib mendaftar, namun memiliki NPWP tetap disarankan karena mempermudah akses permodalan dan persyaratan marketplace.
Berapa persen pajak yang harus dibayar penjual online?
Penjual online yang termasuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Penjual dengan omzet di atas batas ini dikenakan PPh progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dan wajib mendaftar sebagai PKP untuk memungut PPN jika omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun.
Bagaimana cara mendaftar NPWP secara online?
Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui portal Coretax DJP di pajak.go.id menggunakan NIK dari KTP. Siapkan NIK, nomor kartu keluarga, alamat email aktif, dan foto selfie memegang KTP. Proses verifikasi biasanya selesai dalam satu hari kerja, dan NPWP elektronik dikirimkan ke email terdaftar.
Apakah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sudah memotong pajak saya?
Sejak ditetapkannya aturan PPMSE, marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN serta PPh dari transaksi di platform mereka. Namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap ada di pihak Anda sebagai wajib pajak. Pemotongan pajak oleh marketplace tidak menggantikan kewajiban pelaporan tahunan Anda.
Apa sanksi jika tidak mendaftar NPWP sebagai penjual online?
Penjual yang wajib memiliki NPWP namun tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Selain itu, tanpa NPWP Anda dapat dikenai tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi pada transaksi tertentu, dan beberapa marketplace membatasi akses fitur atau pencairan dana untuk toko tanpa NPWP di atas batas transaksi tertentu.

Before you go, check your compliance gaps

Business reg, tax thresholds, PDPA, UAE PDPL, marketplace rules. MY, SG, UAE. 15-minute self-audit. Verified April 2026.

You're in! Check your inbox for a welcome email.

No spam. Unsubscribe anytime.